Masjid Agung Nur Sulaiman Banyumas, Ikon Sejarah Islam di Negeri Serayu

 

Masjid Nur Sulaiman tampak dari depan. source; google.com

            Banyumas – Masjid Agung Nur Sulaiman yang terletak di Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, kembali menjadi sorotan warga dan wisatawan religi. Masjid yang berdiri sejak tahun 1755 itu tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi cagar budaya yang menyimpan perjalanan sejarah Islam di wilayah Banyumas. Awalnya masjid ini dikenal sebagai Masjid Agung Banyumas. Baru pada tahun 1992 namanya diubah menjadi Masjid Agung Nur Sulaiman — “Nur” dari nama arsitek (Nurdaiman), dan “Sulaiman” dari nama tokoh dakwah lokal yang berjasa di masjid.

Bangunan masjid tampak khas dengan arsitektur Jawa kuno, ditandai atap tumpang tiga, pilar-pilar kayu utama, serta serambi luas yang sering dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan keagamaan. Dahulu, atap masjid dibuat dari anyaman daun tebu (bahan alami tradisional). Namun setelah beberapa renovasi (misalnya karena rusak atau terkena petir), atap kemudian diganti dengan seng bergelombang. Meski demikian, jendela, pintu, dan elemen kayu seperti saka tetap menggunakan kayu jati asli. Bentuk arsitektur tersebut mencerminkan gaya bangunan masjid tradisional pada masa pemerintahan Adipati Banyumas, Yoedanegara II, yang menjadi pendiri masjid ini.

Menurut pengurus masjid, setiap harinya masyarakat datang tidak hanya untuk melaksanakan shalat, tetapi juga untuk mengenal sejarah penyebaran Islam di Banyumas. “Masjid ini bukan sekadar tempat ibadah, melainkan peninggalan sejarah yang perlu dijaga dan dikenalkan kepada generasi muda,” ujar salah satu takmir masjid. Selain berfungsi sebagai tempat ibadah lima waktu, Masjid Agung Nur Sulaiman juga kerap menjadi lokasi kajian keagamaan, peringatan hari besar Islam, hingga destinasi wisata religi. Pada akhir pekan, sejumlah pelajar dan mahasiswa bahkan melakukan kunjungan studi untuk mempelajari sejarah dan arsitekturnya.

Sejak tahun 2004, masjid ini masuk dalam daftar cagar budaya di Kabupaten Banyumas dengan nomor registrasi 11-12/Bas/44/TB/04 di lembaga pelestarian warisan cagar budaya (BP3 Jawa Tengah), dan dilindungi oleh regulasi pelestarian (Undang-Undang Cagar Budaya). menjadikannya aset penting dalam pengembangan wisata religi nasional. Pemerintah daerah pun mendorong pelestarian dan publikasi masjid tersebut sebagai ikon sejarah dan kebudayaan Islam Jawa. Dengan usia lebih dari dua abad, Masjid Agung Nur Sulaiman menjadi saksi perkembangan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Banyumas sejak masa pemerintahan Mataram Islam hingga era modern. Masjid ini masih berdiri kokoh dan terus menggema azan, menandakan kehidupan spiritual yang tak pernah padam di tanah Serayu.

Penulis ;
Febrian Isjamudin Itsar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال